MK tegaskan sarjana non-pendidikan dapat menjadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menungkapkan sarjana non pendidikan mampu menjadi guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

mengatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon supaya seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, saat menyampaikan amar putusan dalam jakarta, kamis.

dalam pertimbangannya, mahkamah mengatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang serta untuk dasar pengujian dalam permintaan pengujian uu guru serta dosen membuat semua orang berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, dan kepastian hukum dan adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

kata semua orang menunjukkan kiranya perlakuan dan sama dalam hadapan hukum, tak hanya dikhususkan pada mereka dan tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), tutur hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menyatakan bahwa setiap pihak boleh diangkat menjadi guru, ataupun perhatian bagaimana saja demi kehidupan dan layak terhadap kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat dan ditentukan.

hal itu berarti kiranya disamping persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan dan pantas terhadap kemanusiaan, serta perlakuan dan sama pada hadapan hukum, ujarnya.

menurut mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tidak dengan juga merta mampu merupakan guru manakala tak mengikuti syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam atas.

dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk juga non-lptk telah ekuivalen mengenai melalui syarat-syarat tersebut, makanya tidak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan melalui konstitusi, kata alim.

pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan dengan tujuh orang mahasiswa dibandingkan universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, dan siswanto.

mereka menilai sudah menimbulkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar studi supaya dapat berprofesi sebagai guru sebab agama itu membolehkan sarjana nonkependidikan agar diangkat merupakan guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau web diploma empat.

menurut pemohon, guru merupakan profesi dan mesti ditempuh dengan jalur akademik khusus, yakni kependidikan oleh karenanya manakala pasal tersebut tetap diterapkan, dengan demikian akan meninggalkan ketidakpastian hukum terhadap para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung - Cream Pemutih Wajah - penurun berat badan