Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti warga akan terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan penduduk selama desa sikan, sikoi, hajak dan kandui melalui pt agu batang agar diselesaikan dengan jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih selama proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki warga dengan pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan mau repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan dari hasil rapat mendengar pendapat diantara penduduk juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus juga mengerjakan pengecekan di lapangan.

pembentukan tim tersebut menurut permintaan penduduk yang akan berbagai pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah sesuai hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat serta berjanji tidak mau meributkan sengketa lahan itu apabila areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengikuti lahan warga dengan begini mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota pada 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral dan objektif menyelesaikan sengketa lahan.