keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, serta tak adil.
seorang terdakwa persentasi korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul kurun waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menyatakan vonis antara Satu tahun sampai 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.
jangan sampai hukum dalam indonesia tebang ambil, ujarnya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tak seluruh anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut sudah dianggarkan dalam 2004, dalam empat bulan.
Informasi Lainnya:
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Pulau Tidung
- Memilih Tas Untuk Wanita
anggota dprd diy nonaktif ini mengatakan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 tersebut serta baru menerima tunjangan dan sama di empat bulan, yakni september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.
besaran tunjangan dan diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.
ternalem menyampaikan alasan jaksa yang tidak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 sebab alasan telah mengembalikan uang kepada negara, adalah suatu kebohongan.
salah Satu dari 23 anggota dewan dan tak terseret hukum itu tidak diproses, meskipun baru membayarkan lagi uang selama 8 februari 2012, ujarnya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito sebagai ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika tersebut ikut ikut serta.
bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari yang dituntut hukum dan disebut ikut serta pada korupsi, kata dia ingin merupakan acuan supaya menindaklanjuti pengembangan angka korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu merupakan terpidana, dengan hukuman bervariasi antara Salah satu sampai 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, namun masih menunggu salinan, katanya.
ia menungkapkan di perkara persentasi korupsi itu ke 23 orang itu telah tidak ikut dijadikan tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena langsung mengembalikan tepat masa ketika adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, pada hal ini 32 orang dan divonis dalam pengadilan tipikor memang telah mengembalikan, sementara sudah melampaui batas waktu dan ditentukan, sampai diproses hukum, ujarnya.
sigit mengatakan mengapa pengambil keputusan yakni bupati serta sekda tak ikut ditetapkan sebagai tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.
mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. bila para terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.