anggota ombudsman ri petrus b paduli menyampaikan, penyelenggara negara juga pemerintahan berkewajiban menyerahkan pelayanan pasling baik dan berkwalitas terhadap warga.
hal ini telah diamanatkan di uu nomor 25 tahun 2009 mengenai pelayanan umum. hakekatnya adalah kewajiban penyelenggara negara serta pemerintahan beri layanan pasling baik kepada masyaakat. amanat yang lain, warga berhak memperoleh layanan berkwalitas dari penyelenggaran negara, katanya, dalam manado, kamis.
dia menyatakan, ombudsman untuk pengawas layanan publik sangat mengakibatkan agar penyelenggara negara serta pemerintahan tergolong selama pemprov sulawesi utara serta kabupaten/kota agar memberikan pelayanan dan berkwalitas kepada masyarakat.
menurut dia, berkaitan dengan pemberikan pelayanan yang menarik dan berkwalitas mesti memiliki standar pelayaan dan dapat mendorong penduduk mengakibatkan kepastian, indikator ini dan akan merupakan alat ukur terhadap ombudsman agar mengerjakan pengawasan atau penilaian.
Informasi Lainnya:
dia menambahkan, ada empat komponen atau zat yang mesti dilaksanakan penyelenggara negara dan pemerintahan saat warga membayar layanan, di antaranya prosedur, persyaratan, biaya, dan kapan pelayanan diselesaikan.
masyarakat akan mengetahui mengenai keuntungan ini agar membeli kepastian pelayanan. sebab itu tenntang hal ini mesti disajikan dan dipublikasikan terhadap masyarakat, harapnya.
dia menungkapkan, pemerintah tetapi menggodok pengelolaan pengaduan untuk amanat undang-undang serta selama waktu dekat akan dikeluarkan, karena tersebut standar pelayanan menjadi penting dan mesti dimulai melalui menyusun desain standar pelayanan, publikasi dan informasikan pada masyarakat.
dia juga mengingatkan, apabila lalai melaksanakan standar pelayanan yang disusun dan dipublikasikan mau terkena yang dituntut ganti rugi.
sementara disusun aturan tentang mekanisme serta ketentuan pembayaran ganti rugi atas kesalahan atau kegagalan layanan publik, ungkapnya.
ombudsman datang ke manado bersama melalui komisi pemberantasan korupsi serta kemenpan-rb tenntang dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.