DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang agar ikut serta mengajukan juga membahas ruu dan mengenai daerah.

ini akan adalah inisiatif daripada dpd, papar anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh ketika sosialisasi tentang hasil dan kinerja dpd di pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd masih di bawah kewenangan dpr termasuk dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan tersebut memesan 34 uu yang diusulkan oleh dpd ternyata tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti sesudah diajukan, mau diproses bersama dengan dpr, kata ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menungkapkan, fungsi dpd bisa adalah tidak efisien manakala tak mempunyai wewenang yang kuat. hasil kerja dan sudah disiapkan, kerap diganjal pada dpr, kata dia.

sementara, ada beban dan harus ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr supaya patuh terhadap putusan mk dan telah final.

mk dalam akhir maret 2012 telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 juga tak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang sudah disiapkan oleh dpr disampaikan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden dan terhadap pimpinan dpd agar ruu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat juga daerah, kata ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Satu amar putusan selama jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, untuk lembaga negara, dpd serta memiliki hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara melalui presiden juga dpr.

penyusunan situs legislasi nasional dilaksanakan oleh dpr, dpd, juga pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd mampu mengajukan ruu serta tak bisa dibedakan melalui wewenang presiden dan dpr.

namun demikian, dpd hanya memiliki wewenang mengajukan ruu terkait daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat juga daerah, juga hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.