Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah anak dalam 2013 sebagai upaya menciptakan yogyakarta dibuat kota pantas anak kategori madya.

yogyakarta sudah mempunyai 14 kampung ramah anak yang dibentuk dalam 2011 serta 2012, juga pada tahun ini akan update dulu 32 kampung ramah anak, kata kepala kantor pemberdayaan penduduk serta hawa kota yogyakarta lucy irawati di yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah anak adalah kampung yang dapat menyerahkan pemenuhan hak juga berbagai pemakaian anak agar tumbuh juga maju.

pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah putri yang terbagi pada seluruh aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil juga kebebasan agar anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan solusi, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah anak di kota yogyakarta sudah diawali selama pertengahan 2011 yaitu menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dibuat kampung ramah putri. pada lalu dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya untuk mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta ingin memberikan santunan rp20 juta untuk semua kampung yang hendak merupakan kampung ramah putri di melengkapi seluruh fasilitas pendukung termasuk penyusunan situs pembangunan dan berpihak selama anak.

selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta juga bekerja sama melalui swedia supaya belajar serta menyusun berbagai program serta kebijakan untuk mewujudkan kampung dan kota bisa putri.

dari kerja sama ini, dicari berbagai web pengembangan kota baik anak dan dilakukan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, ujarnya.

untuk mewujudkan semua web tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta ingin belajar di swedia, begitu pula perwakilan dari swedia akan belajar selama yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan website dan ingin dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan putri, telah dikenalkan sejumlah hak dan mesti dimiliki putri, pada antaranya merupakan hak supaya hidup, tumbuh, maju serta berpartisipasi sesuai harkat juga martabat kemanusiaan juga mendapat perlindungan dari kekerasan juga diskriminasi. disamping itu, semua anak serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan juga pendidikan.